Pelanggaran Etika pada Implementasi E-Commerce di Indonesia | Rangkuman Ku
E-commerce
E-commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme
jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya.
E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau
berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas
Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and
deliver“.
E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas
biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Cybercrime
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter
berdasarkan dokumen kongres PBB tentangThe Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
- Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime : any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
- Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori
yaitu :
- A computer can be the object of Crime.
- A computer can be a subject of crime.
- The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
- The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Sekilas Kejahatan E-COMMERCE Di Indonesia
Modus Operandi Cyber Crime
Kejahatan atau pelanggaran yang berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini
dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara
lain:
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa
America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi . Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan
suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga
diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya
(data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam
jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Dalam beberapa dekade terakhir ini, banyak sekali
perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan
surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Dalam KUH Pidana memang
telah terdapat Bab khusus yaitu Bab XII yang mengkriminalisasi
perbuatan-perbuatan pemalsuan surat, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut
sifatnya masih sangat umum. Pada saat ini surat-surat dan dokumen-dokumen yang
dipalsukan itu dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang
disimpan di electronic files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah,
perusahaan, atau perorangan. Seyogyanya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan
pidana khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan
membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex
specialist di luar KUH Pidana.
Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini
memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya
kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu
kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan
dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku
dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi
informasi.
Untuk mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang
penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau
peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana
dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.
Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami
dan “mempersenjatai” diri dengan kemamampuan penyesuaian dalam globalisasi
perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan,
maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga
tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang
ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum
di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Sumber: Pelanggaran Etika E-Commerce
Komentar
Posting Komentar