Rangkuman Politik dan Strategi Nasional | Rangkuman Ku
Pengertian politik
Politik diambil dari bahasa Yunani:
politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara,
adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat
ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·
Andrew
Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa
yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada
untuk patokan hidupnya
·
Airstoteles
Politik adalah usaha yang ditempuh
warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan
Keputusan
4. Kebijakan
Umum
5. Distribusi
dan alokasi sumber daya
Pengertian
strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani
yaitu strategia. Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan
dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas
dalam kurun waktu tertentu. Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para
jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan.
Pengertian
Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Politik Strategi Nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan politik nasional
maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka
menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
1.2 PENYUSUN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga–lembaga yang
berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA,
BPK, MA. Lembaga–lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata
politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media
massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut
dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang .
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah
presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
1.3 STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
1.
Tingkat
penentu kebijakan puncak
a) Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang– undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b) Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum
dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala Negara.
2.
Tingkat
kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak yang lingkupnyamenyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah – masalah besar.
3.
Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4.
Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana program dan kegiatan.
Tingkat penentu kebijakan di daerah:
a) Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing
– masing.
b) Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat 1 maupun II.
1.4 POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MENEJEMEN
NASIONAL
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,
tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan yang bersifat lahiriah
dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya
sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan
prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh
pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana
ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya.
Manajemen
Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”.
Secara lebih sederhana, dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya
Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama
sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara
sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa,
termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa
Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai
dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan
pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah
sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat
adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan tersebut di atas.
Komentar
Posting Komentar