Rangkuman Politik dan Strategi Nasional | Rangkuman Ku

     



     1.1     PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI, DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL

Pengertian politik
Politik diambil dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara, adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
   ·         Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya
   ·         Airstoteles
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
   1.       Negara
   2.       Kekuasaan
   3.       Pengambilan Keputusan
   4.       Kebijakan Umum
   5.       Distribusi dan alokasi sumber daya

Pengertian strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia. Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Pengertian Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Politik Strategi Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

     1.2     PENYUSUN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga–lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga–lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

     1.3     STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL

   1.      Tingkat penentu kebijakan puncak

   a)      Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang–        undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
   b)    Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam      pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai    kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat        berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.

   2.      Tingkat kebijakan umum

Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnyamenyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.

   3.      Tingkat penentu kebijakan khusus

Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.

   4.      Tingkat penentu kebijakan teknis

Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
            Tingkat penentu kebijakan di daerah:

   a)     Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur          dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
   b)    Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.      Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat 1 maupun II.

     1.4     POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MENEJEMEN NASIONAL
      
     Pembangunan Nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya.

              Manajemen Nasional

Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya
Unsur, Struktur dan Proses        
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:

   1)  Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan,        dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan      distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).

   2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan          arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi                        penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.

   3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi    pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta                        pertumbuhan negara.

   4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima,       dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.

Komentar

Postingan Populer