Rangkuman Otonomi Daerah | Rangkuman Ku
Istilah otonomi berasal dari bahasa
Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau
aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beranjak dari rumusan di atas, dapat
disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
·
Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
·
Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan
dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu
kerangka pemerintahan nasional.
· Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan
baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga
terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang dimaksud dengan hak dalam
pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur
rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat
pelaksanaannnya.
Dengan demikian, bila dikaji lebih
jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah
mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
·
Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun
dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
·
Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta
peraturan pelaksanaannya.
·
Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
·
Memiliki alat pelaksana baik personil maupun
sarana dan prasarananya.
Tujuan dan
Prinsip Otonomi Daerah
Tujuan dilaksanakannya otonomi
daerah adalah :
·
mencegah pemusatan kekuasaan.
· terciptanya pemerintahan yang efesien.
·
partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi
di daerah masing-masing.
Tujuan
utama Otonomi Daerah
·
kesetaraan politik ( political equality ).
·
Tanggung jawab daerah ( local accountability ).
·
Kesadaran daerah ( local responsiveness )
Berdasarkan ide hakiki yang
terkandung dalam konsep otonomi, maka Sarundajang (2002) juga menegaskan tujuan
pemberian otonomi kepada daerah meliputi 4 aspek sebagai berikut:
·
Dari segi politik adalah mengikutsertakan,
menyalurkan aspirasi dan inspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah
sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional:
·
Dari segi manajemen pemerintahan, adalah untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan;
·
Dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan
partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat melalui upaya pemberdayaan
masyarakat untuk mandiri;
·
Dari segi ekonomi pembangunan, adalah untuk
melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan
rakyat.
Prinsip Otonomi Daerah
·
untuk terciptanya efesiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan.
·
sebagai sarana pendidikan politik.
·
sebagai persiapan karier politik.
·
stabilitas politik.
·
kesetaraan politik.
·
akuntabilitas politik.
Dampak
Otonomi Daerah
·
Dampak
Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah
bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan
untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang
dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah
dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri.
·
Dampak
Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah
adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan
tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan
nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai
dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu
dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara.
Masyarakat
Madani
Istilah masyarakat madani dalam
bahasa Inggris dikenal dengan civil society. Civil society dikemukakan oleh
Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik
dengan negara. Civil society adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat
yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang
publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga – lembaga
mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Ciri – ciri
Masyarakat Madani
Ciri – ciri utama civil society menurut A.S. Hikam adalah
sebagai berikut.
·
Kesukarelaan
·
Keswasembadaan
·
Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
·
Keterkaitan pada nilai – nilai hukum yang
disepakati bersama.
·
Kebiasaan berdialog dan bermusyawarah
·
Hidup rukun dan toleransi
Karakteristik Masyarakat Madani
Karakteristik masyarakat madani
diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai universal dalam
penegakkan masyarakat madani. Diantaranya yaitu ruang public yang bebas,
demokratisasi, toleransi, pluralisme, keadilan social, partisipasi social, dan
supremasi hukum.
Komentar
Posting Komentar