Rangkuman Otonomi Daerah | Rangkuman Ku




Pengertian Otonomi Daerah

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
   ·         Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
   ·         Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta    tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
   ·        Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan      dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.

Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
   ·         Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
   ·         Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
   ·         Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
   ·         Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah adalah :
   ·         mencegah pemusatan kekuasaan.
   ·         terciptanya pemerintahan yang efesien.
   ·         partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.

Tujuan utama Otonomi Daerah
   ·         kesetaraan politik ( political equality ).
   ·         Tanggung jawab daerah ( local accountability ).
   ·         Kesadaran daerah ( local responsiveness )

Berdasarkan ide hakiki yang terkandung dalam konsep otonomi, maka Sarundajang (2002) juga menegaskan tujuan pemberian otonomi kepada daerah meliputi 4 aspek sebagai berikut:
  ·         Dari segi politik adalah mengikutsertakan, menyalurkan aspirasi dan inspirasi masyarakat, baik           untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional:
   ·         Dari segi manajemen pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna                  penyelenggaraan pemerintahan;
   ·         Dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian                masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat untuk mandiri;
   ·         Dari segi ekonomi pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan        guna tercapainya kesejahteraan rakyat.

Prinsip Otonomi Daerah
   ·         untuk terciptanya efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
   ·         sebagai sarana pendidikan politik.
   ·         sebagai persiapan karier politik.
   ·         stabilitas politik.
   ·         kesetaraan politik.
   ·         akuntabilitas politik.

Dampak Otonomi Daerah

   ·         Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri.

   ·         Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara.

Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan civil society. Civil society dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Civil society adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga – lembaga mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.

Ciri – ciri Masyarakat Madani
          Ciri – ciri utama civil society menurut A.S. Hikam adalah sebagai berikut.
   ·         Kesukarelaan
   ·         Keswasembadaan
   ·         Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
   ·         Keterkaitan pada nilai – nilai hukum yang disepakati bersama.
   ·         Kebiasaan berdialog dan bermusyawarah
   ·         Hidup rukun dan toleransi

Karakteristik Masyarakat Madani
Karakteristik masyarakat madani diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai universal dalam penegakkan masyarakat madani. Diantaranya yaitu ruang public yang bebas, demokratisasi, toleransi, pluralisme, keadilan social, partisipasi social, dan supremasi hukum.


Komentar

Postingan Populer