Rangkuman Demokrasi | Rangkuman Ku



A.     Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat dan kratein artinya pemerintah. Secara sederhana, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, dalam hal ini kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Sebagaimana istilah politik yang lain, istilah demokrasi juga memiliki banyak makna turunannya. Pengertian demokrasi sederhana di atas kemudian berkembang, seiring perkembangan politik dan ilmu politik, sehingga muncul banyak pengertian tentang demokrasi. Diantara beberapa pengertian tentang demokrasi, barangkali pengertian yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln dapat merangkum makna demokrasi dalam sebuah kalimat sederhana. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi secara sederhana berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang lebih kompleks, demokrasi berarti suatu sistem pemerintahan yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dengan tanpa memandang partisipasi mereka dalam kehidupan politik, sementara pengisian jabatan-jabatan publik dilakukan dengan dukungan suara rakyat dan merekan memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
B.      Bentuk-bentuk Demokrasi
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
C.      Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1.  Kedaulatan rakyat;
  2.  Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3.  Kekuasaan mayoritas;
  4.  Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6.  Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
  7.  Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9.  Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
D.     Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil;
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
E.      Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1.  Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2.  Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4.  Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6.  Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8.  Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9.  Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).


Komentar

Postingan Populer